Lebih lanjut Adin menuturkan pihaknya telah mengerahkan Pengawas Perikanan di Pangkalan PSDKP Jakarta untuk menyelidiki pelaku usaha importir yang berlokasi di Jakarta. Untuk kepentingan penyelidikan tersebut, saat ini ketiga perusahaan yang disegel untuk sementara dilarang melakukan aktivitas penjualan ikan impor jenis salem serta merusak segel dan garis Pengawas Perikanan di gudang masing-masing.
Tindakan tegas KKP ini merupakan bentuk komitmen tegas KKP untuk melindungi nelayan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono juga telah menyatakan pihaknya terus meningkatkan kesejahteraan nelayan melalui transformasi pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan dengan lima program prioritas ekonomi biru. (NIA)