IDXChannel – Indonesia pernah memiliki uang koin Rp200 ribu yang saat ini sudah tidak beredar. Bagaimana penampakan dan harga saat ini?
Penampakan dan Harga Uang Koin Rp200 Ribu Indonesia
Bank Indonesia (BI) memang telah memutuskan untuk menarik dan mencabut peredaran 20 pecahan uang rupiah khusus (URK) yang diterbitkan pada tahun emisi 1970 hingga 1990, sebagai bagian dari upaya untuk memperbarui sistem keuangan dan mencegah peredaran uang yang sudah tidak berlaku.
Salah satu yang termasuk dalam pencabutan tersebut adalah uang logam pecahan Rp200.000 yang bergambar badak. Uang logam pecahan Rp200.000 dengan gambar badak itu diterbitkan sebagai bagian dari rangkaian uang logam yang dikeluarkan oleh BI pada masa tersebut, dan merupakan salah satu contoh dari upaya BI untuk memfasilitasi transaksi dengan denominasi besar, terutama pada masa inflasi tinggi.
Mengutip Okezone.com, uang logam pecahan Rp200.000 ini dicabut dari peredaran BI sejak 30 Agustus 2021. Bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.