Dengan pencabutan ini, BI menegaskan bahwa masyarakat tidak lagi dapat menggunakan uang logam tersebut dalam transaksi sehari-hari, meskipun tetap dapat ditukarkan di bank-bank tertentu selama jangka waktu yang telah ditentukan. Biasanya, BI memberikan periode transisi agar masyarakat dapat menukarkan uang tersebut ke uang yang sah dan beredar.
Selain itu, pencabutan pecahan uang ini juga berkaitan dengan upaya pemerintah dalam menjaga kestabilan nilai tukar rupiah dan memastikan uang yang beredar tetap dalam kondisi yang layak serta menghindari terjadinya pencemaran uang yang sudah usang atau rusak.
Untuk harga uang koin Rp200 ribu Indonesia saat ini masih belum di ketahui, karena jika di cek melalui beberapa platform marketplace tidak di temukan. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan Anda.
(Shifa Nurhaliza Putri)