IDXChannel – Indonesia pernah memiliki uang koin Rp200 ribu yang saat ini sudah tidak beredar. Bagaimana penampakan dan harga saat ini?
Penampakan dan Harga Uang Koin Rp200 Ribu Indonesia
Bank Indonesia (BI) memang telah memutuskan untuk menarik dan mencabut peredaran 20 pecahan uang rupiah khusus (URK) yang diterbitkan pada tahun emisi 1970 hingga 1990, sebagai bagian dari upaya untuk memperbarui sistem keuangan dan mencegah peredaran uang yang sudah tidak berlaku.
Salah satu yang termasuk dalam pencabutan tersebut adalah uang logam pecahan Rp200.000 yang bergambar badak. Uang logam pecahan Rp200.000 dengan gambar badak itu diterbitkan sebagai bagian dari rangkaian uang logam yang dikeluarkan oleh BI pada masa tersebut, dan merupakan salah satu contoh dari upaya BI untuk memfasilitasi transaksi dengan denominasi besar, terutama pada masa inflasi tinggi.
Mengutip Okezone.com, uang logam pecahan Rp200.000 ini dicabut dari peredaran BI sejak 30 Agustus 2021. Bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Dengan pencabutan ini, BI menegaskan bahwa masyarakat tidak lagi dapat menggunakan uang logam tersebut dalam transaksi sehari-hari, meskipun tetap dapat ditukarkan di bank-bank tertentu selama jangka waktu yang telah ditentukan. Biasanya, BI memberikan periode transisi agar masyarakat dapat menukarkan uang tersebut ke uang yang sah dan beredar.
Selain itu, pencabutan pecahan uang ini juga berkaitan dengan upaya pemerintah dalam menjaga kestabilan nilai tukar rupiah dan memastikan uang yang beredar tetap dalam kondisi yang layak serta menghindari terjadinya pencemaran uang yang sudah usang atau rusak.
Untuk harga uang koin Rp200 ribu Indonesia saat ini masih belum di ketahui, karena jika di cek melalui beberapa platform marketplace tidak di temukan. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan Anda.
(Shifa Nurhaliza Putri)