"Surveillance system itu Kominfo bisa membaca numerical dan alfabet sehingga kita bisa mengikuti perkembangan yang sifatnya hoaks atau hate speach," jelasnya.
Pelanggaran tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polri sebagai penegak hukum yang bekerjasama dengan Menkominfo.
Diketahui, Kominfo dan Polri menandatangani MoU untuk pengamanan dan pengawasan Pemilu 2024. Ada enam ruang lingkupnya, yaitu pertukaran data atau informasi, pencegahan penyebarluasan penggunaan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang, dan bantuan pengamanan.
Kemudian, penegakan hukum, penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana serta peningkatan kapasitas 6, dan pemanfaatan Sumber Daya Manusia (SDM).
(FRI)