Bambang juga mengakui dirinya dan Wakilnya saat itu, Dhony Rahajoe baru menerima gaji setelah 11 bulan bekerja. Hal tersebut terjadi karena waktu itu mereka masih menunggu penerbitan Perpres Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala OIKN yang baru terbit pada 30 Januari 2023.
Kala itu, Bambang mengungkapkan, pembahasan terkait gaji eselon I ke bawah sudah dibahas oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang kemudian segera diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.
“Jadi teman-teman saya ini tangguh, demikian kondisinya. Mereka juga tetap bekerja dengan semangat, tapi tentunya kami melakukan langkah-langkah agar ini bisa dipercepat,” imbuhnya.
Besaran gaji Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.