sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kompak Mundur, Kepala dan Wakil Otorita IKN Pernah Curhat Gaji Telat 11 Bulan

Economics editor Dhera Arizona
03/06/2024 18:15 WIB
Menelisik ke April 2023 silam, Kepala OIKN Bambang Susantono dan Wakilnya Dhony Rahajoe pernah 'curhat' bahwa belum mendapatkan gaji selama berbulan-bulan.
Kompak Mundur, Kepala dan Wakil Otorita IKN Pernah Curhat Gaji Telat 11 Bulan. (Foto MNC Media)
Kompak Mundur, Kepala dan Wakil Otorita IKN Pernah Curhat Gaji Telat 11 Bulan. (Foto MNC Media)

Bambang juga mengakui dirinya dan Wakilnya saat itu, Dhony Rahajoe baru menerima gaji setelah 11 bulan bekerja. Hal tersebut terjadi karena waktu itu mereka masih menunggu penerbitan Perpres Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala OIKN yang baru terbit pada 30 Januari 2023.

Kala itu, Bambang mengungkapkan, pembahasan terkait gaji eselon I ke bawah sudah dibahas oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang kemudian segera diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. 

“Jadi teman-teman saya ini tangguh, demikian kondisinya. Mereka juga tetap bekerja dengan semangat, tapi tentunya kami melakukan langkah-langkah agar ini bisa dipercepat,” imbuhnya.

Besaran gaji Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement