Dalam Perpres itu, Presiden Jokowi menetapkan total penghasilan Kepala Otoritas IKN sebesar Rp172,71 juta per bulan.
Jumlah tersebut dibagi dalam empat komponen, yakni:
- Gaji pokok: Rp5,04 juta
- Tunjangan melekat (keluarga dan beras): Rp648,48 ribu
- Tunjangan jabatan: Rp13,60 juta
- Tunjangan kinerja: Rp153,4 juta
Tak hanya itu, dalam peraturan itu, Jokowi juga menetapkan besaran dana operasional untuk kepala otorita sebesar Rp178 juta per bulan.
Kepala Otorita IKN dan wakilnya juga mendapatkan fasilitas lainnya setara dengan menteri. Semua anggaran untuk membayar gaji dan tunjangan Kepala Otorita IKN berasal dari dana APBN
Sebagai informasi, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno tidak menjelaskan secara rinci alasan mundurnya Bambang dan Dhony.
"Ya kalau namanya mundur di surat enggak disebutkan, tentu saja kami enggak tahu juga," kata Pratikno di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Namun, Pratikno menegaskan, pengunduran diri Bambang dan Dhony bukan terkait persiapan upacara 17 Agustus di IKN.
"Oh enggak, enggak. 17-an sudah kita rancang, jadi kira-kira nanti kan sebelumnya pindah, ada 17-an acara dimulai di sana, ada upacara di sini juga," ujar Pratikno.
Seiring dengan hal tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebagai Plt Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), dan Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni sebagai Wakil Kepala OIKN.
"Presiden mengangkat Menteri PUPR Pak Basuki sebagai Plt Kepala Otorita IKN dan juga mengangkat Wakil Menteri ATR/BPN sebagai Wakil Kepala Otorita IKN," kata Pratikno.
(YNA)