sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kompak Mundur, Kepala dan Wakil Otorita IKN Pernah Curhat Gaji Telat 11 Bulan

Economics editor Dhera Arizona
03/06/2024 18:15 WIB
Menelisik ke April 2023 silam, Kepala OIKN Bambang Susantono dan Wakilnya Dhony Rahajoe pernah 'curhat' bahwa belum mendapatkan gaji selama berbulan-bulan.
Kompak Mundur, Kepala dan Wakil Otorita IKN Pernah Curhat Gaji Telat 11 Bulan. (Foto MNC Media)
Kompak Mundur, Kepala dan Wakil Otorita IKN Pernah Curhat Gaji Telat 11 Bulan. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono dan Wakilnya Dhony Rahajoe mundur dari jabatannya per hari ini, Senin (3/6/2024). 

Menelisik ke April 2023 silam, Bambang pernah 'curhat' bahwa pejabat eselon I ke bawah yang bekerja di OIKN belum mendapatkan gaji selama berbulan-bulan.

Hal itu dikarenakan belum terbitnya Peraturan Presiden (Perpes) yang mengatur tentang hak keuangan bagi eselon I ke bawah beserta aturan turunannya.

“Kami harus jujur mengatakan bahwa kami masih menunggu Perpres tentang hak keuangan eselon 1 dan turunannya,” ujarnya dalam RDP Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (3/4/2023).

Bambang juga mengakui dirinya dan Wakilnya saat itu, Dhony Rahajoe baru menerima gaji setelah 11 bulan bekerja. Hal tersebut terjadi karena waktu itu mereka masih menunggu penerbitan Perpres Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala OIKN yang baru terbit pada 30 Januari 2023.

Kala itu, Bambang mengungkapkan, pembahasan terkait gaji eselon I ke bawah sudah dibahas oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang kemudian segera diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. 

“Jadi teman-teman saya ini tangguh, demikian kondisinya. Mereka juga tetap bekerja dengan semangat, tapi tentunya kami melakukan langkah-langkah agar ini bisa dipercepat,” imbuhnya.

Besaran gaji Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.

Dalam Perpres itu, Presiden Jokowi menetapkan total penghasilan Kepala Otoritas IKN sebesar Rp172,71 juta per bulan.

Jumlah tersebut dibagi dalam empat komponen, yakni:

  • Gaji pokok: Rp5,04 juta
  • Tunjangan melekat (keluarga dan beras): Rp648,48 ribu
  • Tunjangan jabatan: Rp13,60 juta
  • Tunjangan kinerja: Rp153,4 juta

Tak hanya itu, dalam peraturan itu, Jokowi juga menetapkan besaran dana operasional untuk kepala otorita sebesar Rp178 juta per bulan.

Kepala Otorita IKN dan wakilnya juga mendapatkan fasilitas lainnya setara dengan menteri. Semua anggaran untuk membayar gaji dan tunjangan Kepala Otorita IKN berasal dari dana APBN

Sebagai informasi, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno tidak menjelaskan secara rinci alasan mundurnya Bambang dan Dhony.

"Ya kalau namanya mundur di surat enggak disebutkan, tentu saja kami enggak tahu juga," kata Pratikno di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/6/2024).

Namun, Pratikno menegaskan, pengunduran diri Bambang dan Dhony bukan terkait persiapan upacara 17 Agustus di IKN.

"Oh enggak, enggak. 17-an sudah kita rancang, jadi kira-kira nanti kan sebelumnya pindah, ada 17-an acara dimulai di sana, ada upacara di sini juga," ujar Pratikno.

Seiring dengan hal tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebagai Plt Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), dan Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni sebagai Wakil Kepala OIKN.

"Presiden mengangkat Menteri PUPR Pak Basuki sebagai Plt Kepala Otorita IKN dan juga mengangkat Wakil Menteri ATR/BPN sebagai Wakil Kepala Otorita IKN," kata Pratikno.

(YNA)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement