sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Komut dan Dirut PT ASA Resmi Ditahan Terkait Dugaan Penimbunan Obat Covid-19

Economics editor Dimas Choirul
06/08/2021 19:51 WIB
Komut dan Dirut PT ASA tersangka kasus penimbunan obat Covid-19 di Gudang Besar Farmasi Kalideres, sudah ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono (Dok.Ist)
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono (Dok.Ist)

IDXChannel - Dua tersangka kasus penimbunan obat penyintas Covid-19 di Gudang Besar Farmasi kawasan Kalideres, Jakarta Barat sudah ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Barat. Kedua tersangka itu yakni Direktur Utama PT. ASA, YP (58) dan Komisaris Utama PT ASA, S (56).

"Keduanya sudah ditahan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono kepada wartawan, Jumat (6/8/2021).

Sebelumnya, kata Joko, YP sempat diminta untuk wajib lapor lantaran memiliki penyakit sehingga tidak memungkinkan untuk ditahan. Namun, setelah mendapat keterangan dari pihak Dokter, tersangka YP memungkinkan untuk ditahan.

"Iya kan dugaan kita seperti itu kan ada gangguan syaraf takutnya kan gangguan syaraf itu nanti dia kena covid takutnya kan bahaya. Makanya kita minta keterangan dokter, nah ternyata memungkinkan dilakukan penahanan makanya kita lakukan penahanan," papar Joko.

Selanjutnya, lanjut Joko, pihaknya segera melalukan kelengkapan berkas perkara terhadap dua tersangka dan akan diserahkan ke pihak kejaksaan pekan depan atau (P21).

"Kalau memang tidak ada petunjuk ataupun sudah dinyatakan lengkap kami akan serahkan barbuk dan tersangka ke kejaksaan," pungkasnya.

Dalam berita sebelumnya, Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan kedua tersangka berdalih melakukan penimbunan obat lantaran motif ekonomi.

Salah satu obat yang ditimbun merupakan salah satu obat untuk Covid-19 jenis Azithromycin Dihydrate 500 miligram sebanyak 730 boks.

Selain obat jenis Azithromycin tadi, polisi juga memgamankan ribuan jenis obat lainnya, salah satunya jenis onag Flumin Kaplet, Flucadex, Caviplex, dan Lanadexon Dexanethasone 0,5 miligram.

Selain ditimbun, kedua tersangka juga diduga menaikkan harga obat dari harga pasaran. Adapun harga yang ditawarkan untuk obat penyintas Covid-19 jenis Azithromycin tadi, mereka jual dengan harga Rp 600 ribu sampai Rp 700 ribu perkotaknya.

Padahal, lanjut Bismo, harga obat jenis Azithromycin dipasaran hanya berkisar per kotaknya dengan berisi 20 tablet hanya dijual Rp 34 ribu.

"Kedua tersangka kita jerat dengan UU perdagangan, UU perlindungan konsumen dan UU pengendalian wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya 

(IND) 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement