IDXChannel - Dua tersangka kasus penimbunan obat penyintas Covid-19 di Gudang Besar Farmasi kawasan Kalideres, Jakarta Barat sudah ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Barat. Kedua tersangka itu yakni Direktur Utama PT. ASA, YP (58) dan Komisaris Utama PT ASA, S (56).
"Keduanya sudah ditahan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono kepada wartawan, Jumat (6/8/2021).
Sebelumnya, kata Joko, YP sempat diminta untuk wajib lapor lantaran memiliki penyakit sehingga tidak memungkinkan untuk ditahan. Namun, setelah mendapat keterangan dari pihak Dokter, tersangka YP memungkinkan untuk ditahan.
"Iya kan dugaan kita seperti itu kan ada gangguan syaraf takutnya kan gangguan syaraf itu nanti dia kena covid takutnya kan bahaya. Makanya kita minta keterangan dokter, nah ternyata memungkinkan dilakukan penahanan makanya kita lakukan penahanan," papar Joko.
Selanjutnya, lanjut Joko, pihaknya segera melalukan kelengkapan berkas perkara terhadap dua tersangka dan akan diserahkan ke pihak kejaksaan pekan depan atau (P21).