sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Komut dan Dirut PT ASA Resmi Ditahan Terkait Dugaan Penimbunan Obat Covid-19

Economics editor Dimas Choirul
06/08/2021 19:51 WIB
Komut dan Dirut PT ASA tersangka kasus penimbunan obat Covid-19 di Gudang Besar Farmasi Kalideres, sudah ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono (Dok.Ist)
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono (Dok.Ist)

Padahal, lanjut Bismo, harga obat jenis Azithromycin dipasaran hanya berkisar per kotaknya dengan berisi 20 tablet hanya dijual Rp 34 ribu.

"Kedua tersangka kita jerat dengan UU perdagangan, UU perlindungan konsumen dan UU pengendalian wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya 

(IND) 

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement