"Kalau memang tidak ada petunjuk ataupun sudah dinyatakan lengkap kami akan serahkan barbuk dan tersangka ke kejaksaan," pungkasnya.
Dalam berita sebelumnya, Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan kedua tersangka berdalih melakukan penimbunan obat lantaran motif ekonomi.
Salah satu obat yang ditimbun merupakan salah satu obat untuk Covid-19 jenis Azithromycin Dihydrate 500 miligram sebanyak 730 boks.
Selain obat jenis Azithromycin tadi, polisi juga memgamankan ribuan jenis obat lainnya, salah satunya jenis onag Flumin Kaplet, Flucadex, Caviplex, dan Lanadexon Dexanethasone 0,5 miligram.
Selain ditimbun, kedua tersangka juga diduga menaikkan harga obat dari harga pasaran. Adapun harga yang ditawarkan untuk obat penyintas Covid-19 jenis Azithromycin tadi, mereka jual dengan harga Rp 600 ribu sampai Rp 700 ribu perkotaknya.