"Ini adalah kerja bersama antara Pertamina dengan Bareskrim Polri dan Polda dalam rangka mengamankan subsidi pemerintah, terutama LPG dan BBM. Kami membentuk satgas di dalam rangka penegakan hukum terhadap penyalahgunaan subsidi BBM," ujar Hersadwi.
Hersadwi menjelaskan, dalam enam bulan terakhir telah terdapat 406 laporan polisi, 338 laporan masih dalam penyidikan, dan sebanyak 435 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pada Solar Subsidi terdapat 218 laporan penyidikan dengan 286 tersangka. Pertalite terdapat 80 laporan polisi dan 94 orang menjadi tersangka. Sedangkan LPG Subsidi terdapat 40 laporan polisi dan 50 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Baik itu untuk wilayah Jawa keseluruhan, Kalimantan, Sumatera, Sulawesi bahkan Papua pun ada penindakan juga di sana. Artinya penindakan ini kita lakukan dengan harapan mereka yang sekarang melakukan tidak melakukan perbuatannya kembali," tutur Hersadwi.
Tentunya, lanjut Hersadwi, isu penyalahgunaan subsidi ini menjadi prioritas Bareskrim Polri, untuk dilakukan penegakan hukum dan akan berjalan terus.
"Supaya BBM dan LPG subsidi bisa sampai kepada masyarakat yang berhak," tegas Hersadwi. (TSA)