sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Konsumsi Diproyeksi Meningkat, Ini Strategi OJK Lindungi Konsumen di 2024 

Economics editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
02/01/2024 14:30 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan pelindungan konsumen di 2024.
Konsumsi Diproyeksi Meningkat, Ini Strategi OJK Lindungi Konsumen di 2024. Foto: MNC Media.
Konsumsi Diproyeksi Meningkat, Ini Strategi OJK Lindungi Konsumen di 2024. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan pelindungan konsumen di 2024. Seperti diketahui, Indonesia pada tahun ini memasuki tahun politik yang diproyeksi akan meningkatkan konsumsi masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan saat ini gaya hidup konsumtif masyarakat semakin meningkat, khususnya anak-anak muda yang semakin banyak menggunakan layanan buy now paylater untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Banyak anak-anak muda yang terkena itu karena mereka konsumtif, itu yang harus terus kami edukasi," ujar perempuan yang akrab disapa Kiki ini saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia pada Selasa (2/1/2024).

Selain itu, OJK juga telah memfasilitasi unit reaksi cepat untuk melayani pengaduan nasabah. Pengaduan tersebut nantinya bisa disampaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

"Jadi untuk kasus-kasus yang butuh perhatian cepat kami punya unit reaksi cepat dan banyak sekali kejadian-kejadian yang kami tangani dengan cepat," sambung Kiki.

Sebelumnya, Kiki menyampaikan bahwa pihaknya juga akan bekerja sama dengan Meta Platforms, perusahaan induk Facebook, Instagram, WhatsApp dan Google untuk menghentikan penayangan iklan layanan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Upaya tersebut menyusul masih maraknya tawaran pinjaman online ilegal di sejumlah platform, meskipun telah dilakukan pemberantasan secara masif. 

Selain itu, kerja sama dengan Google dan Meta juga merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). (NIA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement