Sebelumnya, Kiki menyampaikan bahwa pihaknya juga akan bekerja sama dengan Meta Platforms, perusahaan induk Facebook, Instagram, WhatsApp dan Google untuk menghentikan penayangan iklan layanan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Upaya tersebut menyusul masih maraknya tawaran pinjaman online ilegal di sejumlah platform, meskipun telah dilakukan pemberantasan secara masif.
Selain itu, kerja sama dengan Google dan Meta juga merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). (NIA)