Selain itu, komponen yang digunakan sudah terdata di Dirjen Kemenhub yang dapat dipertanggungjawabkan apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan di masa mendatang.
Oleh karena itu, dikeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 15 tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Regulasi tersebut menjadi payung hokum bagi bengkel-bengkel yang melakukan konversi, bukan hanya mobil tapi juga truk maupun bus. (RRD)