IDXChannel - Deputi Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) Ahmad Zabadi mengatakan bahwa koperasi harus bergerak di berbagai sektor usaha dan dapat mewadahi berbagai pihak.
Ahmad mengatakan saat ini masih ada berbagai regulasi yang membatasi koperasi masuk ke sektor- sektor tertentu.
“Masih ada regulasi formal yang diberlakukan koperasi membatasi masuk ke sektor itu, contoh rumah sakit misalnya,” kata Ahmad alam Sarasehan Virtual Memperingati 75 Tahun Gerakan Koperasi oleh Megawati Institute dikutip Senin, (18/7/2022).
Menurut ia, nantinya koperasi harus bisa mewadahi berbagai pihak. Ia menyebut pihak-pihak seperti kalangan profesional, investor hingga pelaku start up dapat mengembangkan usahanya dalam sistem koperasi.
“Kita harapkan bisa menjadi rumah yang menyegarkan, yang memberikan harapan bagi berbagai pihak tadi bergabung dalam koperasi,” katanya.