HPE dan HR dalam Kepmendag Nomor 559 Tahun 2026 ditetapkan berdasarkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang mengacu pada harga pasar internasional. Harga tembaga merujuk pada London Metal Exchange (LME), sedangkan harga emas dan perak mengacu pada London Bullion Market Association (LBMA).
“Penetapan HPE dan HR dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian,” kata Tommy.
(NIA DEVIYANA)