"Kami berharap OJK bukan hanya mengatur industri keuangan agar tertib, adil, tapi juga jasa keuangan jangan dijadikan alat korupsi, dengan prinsip kerahasiaan bank, maupun prinsip lain, yang oleh pihak tidak beritikad baik justru dimanfaatkan sebagai instrumen melakukan korupsi," ujar Ghufron.
Keretanan pemanfaatan jasa keuangan sebagai sarana korupsi tersebut, lanjutnya, semakin meningkat dengan berkembangnya digitalisasi perbankan. Sebagai contoh, Ghufron menjelaskan praktik transfer dana secara digital tanpa menyebut nama pengirim.
"Jangan sampai jasa perbankan tersebut digunakan oleh pihak yang tidak beritikad baik untuk melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya.
(FRI)