IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan adanya ekspor ilegal 5 juta ton ore nikel yang dikirim ke China.
Merespon hal tersebut, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah sama sekali tidak tahu mengenai dugaan ekspor ilegal tersebut.
"Pemerintah tidak tahu sama sekali, kami sama sekali tidak tahu, jujur," kata Bahlil kepada awak media dikutip Sabtu (1/7/2023).
Dia menegaskan, pemerintah telah menerapkan larangan ekspor nikel sejak tahun 2019 lalu, dan secara resmi berlaku Januari 2020, sehingga jika memang terjadi penyelundupan, ia meminta untuk diproses secara hukum.
"Karena kami sudah sepakat untuk melarang ekspor itu sejak Desember, sebenarnya Oktober 2019, kemudian legal formalnya itu dilakukan di Januari 2020. Kalau masih ada yang seperti itu proses aja secara hukum. Kalau saya kalau sampai itu terjadi, proses hukum negara ini kan negara hukum, nggak boleh," tegas Bahlil.
Diberitakan sebelumnya, KPK menerima informasi soal adanya dugaan ekspor atau pengiriman 5 juta ton ore nikel ilegal ke Tiongkok.
Dugaan ekspor 5 juta ton ore nikel ilegal ke Tiongkok tersebut berlangsung selama lebih dari dua tahun.
"Dari Januari 2020 sampai dengan Juni 2022," kata Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia.
Berdasarkan hasil penelusuran KPK, ekspor bahan baku tambang ilegal tersebut tercatat dalam situs resmi otoritas penanganan bea dan cukai Tiongkok. Hal itu, terlihat dari kode sandi Indonesia yang tercatat di situs resmi bea cukai Tiongkok.
Adapun, ore nikel yang diekspor secara ilegal ke China tersebut diduga berasal dari tambang yang berada di Sulawesi dan Maluku Utara.
(SAN)