sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPPU Duga Google Lakukan Praktik Monopoli Pasar

Economics editor Dinar Fitra Maghiszha
06/02/2024 20:21 WIB
Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) menduga raksasa teknologi Google melakukan praktik monopoli pasar setelah dilakukannya penyelidikan.
KPPU Duga Google Lakukan Praktik Monopoli Pasar (Foto: MNC Media)
KPPU Duga Google Lakukan Praktik Monopoli Pasar (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) menduga raksasa teknologi Google melakukan praktik monopoli pasar. Ini ditemukan setelah dilakukannya penyelidikan.

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa  mengungkap praktik pelanggaran ini diduga berkaitan dengan pembayaran digital Google Pay Billing.

“Sebagai langkah awal penegakan hukum di pasar digital, KPPU telah menyelesaikan penyelidikan terhadap perusahaan digital raksasa, Google, yang diindikasikan telah menggunakan posisi dominannya untuk menekan pasar melalui penerapan Google Pay Billing,” kata Fanshurullah di Jakarta, Selasa (6/2/2024).

Fanshurullah menyebut, proses ini berada dalam tahap pemberkasan setelah investigasi. Nantinya, dugaan monopoli ini akan segera masuk persidangan.

KPPU menegaskan pihaknya memfokuskan pengawasan di seluruh pasar digital, baik perilaku pelaku usaha atau perusahaan teknologi besar maupun lokapasar alias marketplace.

Adapun ini merupakan inisiatif KPPU dalam membaca kasus-kasus besar yang diputus oleh otoritas persaingan usaha di internasional. Fanshurullah menerangkan pihaknya akan mendalami putusan-putusan tersebut untuk menentukan apakah perbuatan serupa juga dilakukan atau terjadi di Indonesia. 

“Perkara ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha di pasar digital agar lebih memperhatikan rambu-rambu persaingan usaha dan segera memperbaiki perilakunya agar pasar digital Indonesia mampu tumbuh dan berkembang secara sehat,” tandasnya.

(DES)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement