IDXChannel - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai rangkap jabatan yang dilakukan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di perusahaan non BUMN berpotensi memunculkan praktik monopoli pasar. Rangkap jabatan dewan pengawas sendiri diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor 10 Tahun 2020.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN dapat merangkap jabatan sebagai dewan komisaris pada perusahaan selain BUMN, dengan ketentuan mengacu pada ketentuan peraturan Perundang-undangan sektoral.
Meski begitu, beleid itu mewajibkan dewan komisaris dan dewan pengawas wajib memenuhi persentase kehadiran dalam rapat dewan selama 1 tahun paling sedikit 75 persen.
Perizinan rangkap jabatan tidak diperbolehkan bagi anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas. Baik rangkap jabatan sebagai anggota Direksi pada BUMN, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Swasta, atau jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan BUMN.
Deputi Bidang Kajian dan Advokasi, Sekretariat KPPU Taufik Ariyanto menyebut, rangkap jabatan komisaris bisa berakibat pada penguasaan pasar karena produk dan jasa dari perusahaan non BUMN dan perseroan negara saling melengkapi.