IDXChannel - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada Taiko Plantations Pte. Ltd karena melakukan keterlambatan atas pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham yang dilakukannya atas PT Putra Bongan Jaya.
Dalam Sidang Majelis Komisi Pembacaan Putusan hari ini, KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1.5 miliar kepada Taiko Plantations. Kasus dengan nomor register 18/KPPU-M/2020 ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh KPPU atas notifikasi atau pemberitahuan yang dilakukan oleh Taiko Plantations.
"Dalam transaksi pengambilalihan yang dilakukan atas 95 persen saham PT Putra Bongan Jaya, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang
perkebunan kelapa sawit,"ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, dalam keterangan pers, Selasa (16/3/2021).
Dalam proses, diketahui tanggal efektif yuridis transaksi adalah 25 Juli 2018 dan seharusnya dilakukan pemberitahuan kepada KPPU paling
lambat 6 September 2018. Tetapi, Taiko Plantations baru menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada KPPU pada tanggal 8 April 2020.
Berdasarkan fakta tersebut, Majelis Komisi memutuskan bahwa Taiko Plantations telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010, dan menghukum Taiko Plantations untuk membayar denda tersebut. Perusahaan juga diwajibkan menyalurkannya ke kas negara selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).