sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPPU Mulai Periksa 27 Perusahaan Kasus Pelanggaran Minyak Goreng

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
21/10/2022 11:25 WIB
KPPU memulai pelaksanaan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas perkara minyak goreng terkait dugaan pelanggaran penetapan harga.
KPPU Mulai Periksa 27 Perusahaan Kasus Pelanggaran Minyak Goreng
KPPU Mulai Periksa 27 Perusahaan Kasus Pelanggaran Minyak Goreng

IDXChannel - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai pelaksanaan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas perkara minyak goreng terkait dugaan pelanggaran penetapan harga, dan pembatasan peredaran.

Hal ini sejalan dengan hadirnya seluruh Terlapor dalam persidangan Kamis, 20 Oktober 2022 di Kantor Pusat KPPU Jakarta, setelah mengalami penundaan akibat tidak hadirnya 4 dari 27 Terlapor pada persidangan Senin, 17 Oktober 2022.

Kepala Panitera, Akhmad Muhari menerangkan, pada saat pemeriksaan pendahuluan ini, Investigator Penuntutan KPPU membacakan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang menjelaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan Terlapor dalam kasus tersebut. 

"Investigator menyebut para Terlapor diduga melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 5, di mana mereka diduga secara bersama-sama menaikkan harga minyak goreng kemasan pada periode bulan Oktober 2021 hingga Desember 2021 dan periode bulan Maret 2022 hingga Mei 2022," papar Akhmad dikutip dari keterangan resmi, Jumat (21/10/2022).

Selain itu, tambah Akhmad, para Terlapor juga diduga melanggar Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan melakukan pembatasan peredaran dan atau penjualan minyak goreng kemasan yang terjadi secara serentak dalam waktu yang sama pada periode bulan Januari 2022 hingga Mei 2022.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement