Setelah pembacaan LDP oleh Investigator, kata dia, Majelis Komisi memberikan waktu bagi para Terlapor untuk mempelajari laporan tersebut.
"Nanti pada Senin, 7 November 2022 akan dilanjutkan pertemuan lagi dalam agenda mendengar tanggapan dari para Terlapor atas LDP yang disampaikan Investigator Penuntutan KPPU," jelas Akhmad.
Sebelum melakukan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas perkara kasus minyak goreng ini, KPPU telah memanggil para pihak yang berkaitan dengan dugaan, seperti produsen minyak goreng, asosiasi, pelaku ritel, dan sebagainya untuk melengkapi alat bukti yang ada.
Dari proses penyelidikan tersebut, KPPU telah mengantongi minimal dua jenis alat bukti yang ada, sehingga disimpulkan layak untuk diteruskan ke tahapan pemberkasan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, KPPU mencatat bahwa terdapat 27 Terlapor dalam perkara tersebut yang diduga melanggar.