Lebih lanjut, penyelidikan awal KPPU juga menemukan bentuk praktik monopoli dan penguasaan pasar dalam penyediaan avtur tersebut, seperti adanya perilaku eksklusif yang mencegah masuknya pesaing potensial masuk ke dalam pasar dan penjualan yang hanya dilakukan kepada perusahaan terafiliasi.
Sementara berdasarkan Peraturan BPH Migas No. 13/P/BPH Migas/IV/2008 tentang Pengaturan dan Pengawasan atas Pelaksanaan Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Penerbangan di Bandar Udara, penyediaan dan pendistribusian avtur terbuka di setiap bandar udara bagi seluruh pelaku usaha yang memenuhi persyaratan.
Bahkan, dalam hal pelaku usaha tidak memiliki fasilitas penyimpanan dan penunjangnya, pelaku usaha dapat melakukan co-mingle atau bekerja sama untuk tangki penyimpanan bersama melalui prinsip borrow and loan, vendor and consignment, atau sale and purchase yang berlaku umum dalam dunia penerbangan.
"Berdasarkan fakta dan alat bukti permulaan, KPPU memutuskan untuk meningkatkan status penyelidikan awal tersebut ke tahapan penyelidikan, dan akan menjadwalkan pemanggilan beberapa pihak terkait untuk dimintai keterangan seperti Menteri ESDM RI, Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, serta berbagai pihak terkait lainnya," kata dia.
Berdasarkan data penjualan, diketahui pangsa pasar PT Pertamina Patra Niaga mencapai 99,97 persen atau memiliki posisi monopoli pada pasar avtur di Indonesia.
(Dhera Arizona)