IDXChannel - Tudingan monopoli terhadap anak usaha PT Pertamina (Persero) yakni PT Pertamina Patra Niaga dalam penyediaan Avtur dinilai tak berdasar. Sebab, terdapat sejumlah perusahaan swasta yang mengantongi Izin Usaha Niaga Migas dengan Komoditas Avtur seperti PT AKR Corporindo Tbk (AKRA), PT Dirgantara Petroindo Raya (JV AirBP-AKR), dan PT Fajar Petro Indo.
General Manager Region Jatim Balinus - Centre for Energy and Innovation Technology Studies (Cenits) Raden Muhsin Budiono mengatakan, persaingan yang sehat tersebut telah tercipta sejalan dengan regulasi ketat pemerintah.
"Pertamina Patra Niaga diduga melakukan praktik monopoli dan penguasaan pasar penyediaan Avtur. Faktanya, pasar Avtur di Indonesia bukanlah monopoli," ujarnya kepada awak media, Jakarta, Kamis (3/10/2024).
Dia menerangkan, harga Avtur Pertamina kompetitif dan mengikuti aturan yang dikeluarkan pemerintah yakni Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur Yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara (DPPU).