Selain regulasi-regulasi di atas, terdapat pula penugasan oleh pemerintah kepada Pertamina untuk memasok Avtur di bandara-bandara tertentu, terutama di daerah terpencil. Penugasan tersebut bertujuan memastikan ketersediaan Avtur di seluruh wilayah Indonesia dan mendukung pengembangan daerah.
"Implikasinya, Pertamina tak hanya fokus melayani penyediaan Avtur pada bandara besar, namun juga bandara-bandara kecil/perintis yang secara komersial tidak profitable sebab rendahnya tingkat permintaan," ujar dia.
Dia menambahkan, mungkin atas pertimbangan inilah pada Bab II pasal 3 ayat 3 peraturan BPH Migas di atas meregulasikan, pemerintah mewajibkan badan usaha yang melaksanakan penyediaan Avtur penerbangan untuk mengutamakan produksi kilang dalam negeri oleh PT Pertamina (Persero).
"Celakanya, pasal 3 ayat 3 itu dianggap KPPU tidak memihak ke pihak swasta dan menghalangi persaingan sehat, di mana dalam aturan BPH itu persyaratan diatur sedemikian ketat sehingga memosisikan Pertamina lebih unggul di bidang usaha penjualan Avtur di Indonesia. Inilah sumber munculnya tuduhan dugaan monopoli terhadap Pertamina," kata dia.
(Dhera Arizona)