sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPPU Naikkan Kasus Minyak Goreng ke Tahap Pemberkasan

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
21/07/2022 07:45 WIB
Peningkatan status atas kasus tersebut diputuskan dalam Rapat Komisi yang digelar di Kantor Pusat KPPU, Jakarta pada Rabu (20/7/2022).
KPPU Naikkan Kasus Minyak Goreng ke Tahap Pemberkasan (FOTO:MNC Media)
KPPU Naikkan Kasus Minyak Goreng ke Tahap Pemberkasan (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya meningkatkan status penegakan hukum atas kasus minyak goreng dari tahapan Penyelidikan ke tahapan Pemberkasan. 

Direktur Investigasi, Gopprera Panggabean mengatakan, peningkatan status atas kasus tersebut diputuskan dalam Rapat Komisi yang digelar di Kantor Pusat KPPU, Jakarta pada Rabu (20/7/2022).

"Dengan demikian, kasus tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan," ujar Gopprera dalam pernyataan resmi, dikutip Kamis (21/7/2022).

Sebelumnya, KPPU telah mulai melakukan Penyelidikan atas kasus tersebut sejak 30 Maret 2022 dengan nomor register No. 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia. 

Untuk melengkapi alat bukti yang ada, KPPU telah memanggil para pihak yang berkaitan dengan dugaan, seperti produsen minyak goreng, asosiasi, pelaku ritel, dan sebagainya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement