"Dari proses Penyelidikan tersebut, KPPU telah mengantongi minimal 2 jenis alat bukti yang ada, sehingga disimpulkan layak untuk diteruskan ke tahapan Pemberkasan," ungkap Gopprera.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dijelaskan dia, KPPU mencatat bahwa terdapat 27 terlapor dalam perkara tersebut yang diduga melanggar 2 pasal dalam UU 5/1999, yakni pasal 5 (tentang penetapan harga) dan pasal 19 huruf c (tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa).
Gopprera menyampaikan, pada proses Pemberkasan, tim Pemberkasan KPPU akan meneliti kembali Laporan Hasil Penyelidikan dari tim Investigator dan menyusun Laporan Dugaan Pelanggaran yang akan dibacakan Investigator Penuntutan KPPU dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan.
Berikut daftar perusahaan terlapor pada kasus minyak goreng:
• PT Asian Agro Agung Jaya
• PT Batara Elok Semesta Terpadu
• PT Berlian Eka Sakti Tangguh
• PT Bina Karya Prima
• PT Incasi Raya
• PT Selago Makmur Plantation
• PT Agro Makmur Raya
• PT Indokarya Internusa
• PT Intibenua Perkasatama
• PT Megasurya Mas
• PT Mikie Oleo Nabati Industri
• PT MusimMas
• PT SukajadiSawitMekar
• PT PacificMedanIndustri
• PT PermataHijauPalmOleo
• PT Permata Hijau Sawit
• PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial (Priscolin)
• PT Salim Ivomas Pratama
• PT Smart, Tbk./PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology, Tbk.
• PT Budi Nabati Perkasa
• PT Tunas Baru Lampung, Tbk.
• PT Multi Nabati Sulawesi
• PT Multimas Nabati Asahan
• PT Sinar Alam Permai
• PT Wilmar Cahaya Indonesia
• PT Wilmar Nabati Indonesia
• PT Karyaindah Alam Sejahtera
(SAN)