IDXChannel - PT Dirgantara Indonesia (Persero) atau PTDI masih menunda pelunasan pembayaran gaji karyawannya lantaran perusahaan terkendala keuangan. Kabar penundaan gaji ini berdasarkan Surat Edaran (SE) yang diterbitkan perseroan pada 15 Desember 2023 kemarin.
Dalam Surat Edaran Dirgantara Indonesia dengan Nomor : SE/024/ 030.02/KU0000/PTD/11/2023, Direktur Keuangan PTDI, Wildan Arief menyebut, pada Jumat 15 Desember 2023 yang direncanakan akan dilakukan pelunasan pembayaran gaji bulan November tahun ini, terpaksa hanya dibayarkan maksimal Rp1.000.000 untuk masing-masing Karyawan.
Perkaranya, penjualan persediaan material tidak terpakai [dead stock] dan penerimaan uang muka dari customer yang dialokasikan atau digunakan sebagai sumber pembayaran gaji sampai dengan saat ini masih berproses.
“Sehingga pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 yang direncanakan akan dilakukan pelunasan pembayaran gaji bulan November 2023 sesuai referensi di atas, dengan sangat terpaksa baru dapat dibayarkan maksimal Rp 1.000.000 untuk masing-masing Karyawan,” demikian bunyi SE tersebut, dikutip Senin (18/12/2023).
Kendati begitu, kekurangan pembayaran gaji bulan November 2023 akan dibayarkan selambat- lambatnya pada Jumat (22/12/2023).