IDXChannel - Serikat Bersama Garuda Bersatu (Sekber) menyikapi persyaratan pemberlakuan kebijakan perjalanan oleh Menteri Dalam Negeri yaitu sarat PCR H-2 yang dikeluarkan oleh pemerintah terhadap regulasi transformasi penumpang Pesawat Udara.
Sekber mengritik regulasi tentang instuksi menteri dalam negeri nomor 27 tahun 2021 Tentang PPKM khususnya perjalanan Udara dan perlu ditinjau kembali.
“Kami telah mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri untuk meminta meninjau kembali syarat tersebut. Bahwa kami seluruh karyawan Garuda Indonesia sangat mendukung segala upaya pemberantasan Virus Corona. Adapun upaya yang kami lakukan di Internal Garuda Indonesia antara lain melakukan vaksinasi terhadap seluruh karyawan Garuda Indonesia,” melalui keterangan tertulis yang ditandatangani Koordinator Serikat Bersama, Tommy Tampaty, yang diterima MNc Portal, Rabu (4/8/2021).
Menurutnya calon penumpang telah melaksanakan protokol kesehatan yang ketat seperti 5M dan juga melaksanakan WFH untuk pegawai non-Crew dan aktif memberikan edukasi kepada para penumpang terkait dengan protokol kesehatan Covid.
“Perlu kami sampaikan bahwa di dalam pesawat Garuda Indonesia terdapat sistem penyaringan udara yaitu High Efficiency Particulate Air (HEPA Filter) selama penumpang berada di dalam pesawat dan juga kami rutin melakukan penyemprotan disinfektan di pesawat,” urainya.