Pihaknya menyikapi ketentuan khususnya yang mewajibkan penumpang pesawat udara untuk menunjukkan PCR H-2, sementara moda transportasi selain pesawat udara hanya diperbolehkan menunjukan Antigen (H-1).
“Apa pertimbangan pemerintah mewajibkan pengguna moda transportasi Pesawat Udara harus menunjukkan hasil PCR H-2 sementara pengguna transportasi selain Pesawat Udara cukup memperlihatkan hasil Antigen H-1,” ujarnya.
Tak hanya itu dirinya menyampaikan tingginya harga swab PCR sangat memberatkan pengguna transportasi udara dimana terkadang harga Swab PCR lebih tinggi dari harga tiket yang menyebabkan menurunnyq penumpang secara drastis.
“Bahwa perlakuan ini terkesan ada diskriminasi, padahal sesungguhnya pengguna transportasi Pesawat Udara memiliki waktu tempuh yang jauh lebih singkat dan penumpang lebih nyaman karena kami telah menerapkan PROKES dan HEPA Filter yang kami jelaskan di atas,” ungkapnya.
Kedepan pihaknya berharap, jika pemerintah akan membuat kebijakan terkait beberapa kebijakan khususnya transportasi udara mohon kiranya dapat melibatkan Para Pakar Penerbangan Nasional Indonesia. (TYO)