Pendampingan RAT dilakukan terhadap seluruh rangkaian proses RAT dari proses awal hingga akhir. Karena status KSP Dalam Pengawasan Khusus, maka seluruh rangkaian proses RAT harus dilaporkan dan mendapat persetujuan dari tim pendamping.
Berdasarkan hal tersebut, maka RAT harus ditunda agar pelaksanaannya benar-benar mencerminkan aspirasi anggota dan demokratis, yang merupakan wujud dari anggota adalah pemilik koperasi. Proses ini yang ingin kami kami kawal melalui pendampingan oleh tim dari KemenkopUKM.
"Karena status KSP Indosurya ini ‘Dalam Pengawasan Khusus’, kami fokus melakukan pendampingan untuk mengawal pelaksanaan RAT," terang Zabadi.
Penetapan status tersebut tidak lain untuk memastikan segala aktivitas yang dilakukan KSP Indosurya tetap dalam pengawasan KemenkopUKM. Selain itu, KemenKopUKM juga mendorong penegakan hukum terhadap oknum yang terbukti bersalah.