IDXChannel– Deputi III Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Panutan S. Saulendrakusuma memastikan tidak ada perbedaan pendapat antarmenteri, atau antara Presiden Jokowi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani ihwal pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi ASN/PNS.
Semua komponen pemerintah satu suara, mengacu pada regulasi yang sama, yaitu PP 63/2021 dan PMK 42/2021. “Jadi tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa terdapat perbedaan pendapat antara Presiden dengan Menkeu terkait THR ASN,” kata Panutan sebagaimana dikutip dari rilis KSP, Rabu (5/5/2021).
Panutan menjelaskan, PMK 42/2021 merupakan juknis bagi PP 63/2021, penyusunannya mengacu pada PP 63, oleh karena itu isinya dijamin konsisten. Bahkan, kata Panutan, tidak ada perbedaan antara dua regulasi tersebut. Meski begitu, seperti regulasi lainnya, selalu ada diskusi antara pihak-pihak terkait sebelum diputuskan dalam sidang kabinet dan diformalkan dalam bentuk regulasi.
“Dalam proses diskusi tersebut, mungkin saja ada perbedaan ide. Itu hal yang sangat normal,” jelas Panutan.
Sebagai regulasi, PP 63 dan PMK 42 berlaku umum. Panutan menerangkan, semua ASN di berbagai K/L menerima THR dengan mengikuti ketentuan yang sama. “Tidak ada keistimewaan bagi K/L tertentu,” ungkapnya.