"Jadi publik perlu tahu bahwa proses pemblokiran situs-situs yang dianggap berbahaya dan tidak terdaftar PSE Lingkup Privat tidak ujug-ujug. Ini dilakukan dengan penuh pertimbangan melalui kolaborasi bersama lintas K/L," kata Jaleswari.
Sementara itu, KSP telah melakukan rapat koordinasi bersama Kominfo, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan pada Jumat (12/8) kemarin.
Rapat koordinasi ini membahas tentang sinkronisasi peraturan PSE Lingkup Privat, terutama yang menyangkut perihal transaksi lintas batas negara yang terjadi di ruang digital.
Semuel Abrijani Pangerapan selaku Dirjen Aptika Kemenkominfo mengatakan bahwa platform-platform yang menyediakan jasa transaksi menjadi ladang bagi banyak bentuk kejahatan siber, termasuk diantaranya money laundering, penipuan online, perdagangan ilegal, penyalahgunaan pajak, dan lain sebagainya.
"Nantinya, Kominfo akan bertanggung jawab menyediakan data-data pelanggaran dari aktivitas yang terjadi di ruang digital. Lalu, kami akan mengirimkan data-data ini ke sektor atau K/L terkait untuk dievaluasi dan direspon bersama," ujar Semuel.
(FRI)