IDXChannel - Apa itu PSE lingkup privat yang saat ini menjadi perbincangan hangat netizen Indonesia? PSE lingkup privat adalah implementasi sistem elektronik oleh individu, organisasi bisnis, dan publik. Lingkup privat PES juga dibagi menjadi beberapa kategori.
Kewajiban mendaftarkan PSE merupakan kewajiban Menteri Komunikasi dan Komputasi berdasarkan Peraturan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Swasta (PSE). Mengutip dari aptika.kominfo.go.id, PSE lingkup privat adalah orang yang mengoperasikan sistem elektronik oleh orang, organisasi bisnis, dan publik.
Jenis layanan yang termasuk PSE Lingkup Privat
1. Layanan Toko online
Layanan PSE ini bertanggung jawab untuk menyediakan barang dan jasa kepada penjual. Contoh PSE tersebut adalah Shopee, Tokopedia, Bukalapak.
2. Layanan pembayaran digital
Layanan ini bertanggung jawab untuk menyediakan sistem perdagangan. Jenis PSE ini juga digunakan untuk mengelola dan mengoperasikan transaksi keuangan. Contoh PSE tersebut adalah Gopay, Dana, Paypal.
3. Layanan pengiriman materi atau muatan digital
Layanan konten digital berbayar melalui jaringan portal dan situs web termasuk dalam PSE. Selain itu, PSE termasuk mengirim email atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna. Contoh layanan PSE ini adalah Gojek dan Grab.