IDXChannel - Pengamat teknologi dan ekonomi digital Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi mengatakan, pemerintah harus tegas terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing.
Hal itu berkenaan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang mewajibkan seluruh PSE untuk mendaftarkan diri.
"Sekarang pemerintah harus tegas. Jangan kepada pemain lokal tegas tapi OTT asing agak melemah," kata Heru kepada MPI, Rabu (3/7/2022).
Ia berharap pemerintah tidak tebang pilih, selain itu pemerintah juga harus menjelaskan bukti PSE asing yang telah melakukan pendaftaran secara rinci.
"Termasuk kan katanya Google sudah mendaftar, nah ini perlu disampaikan bukti ke masyarakat. Siapa penanggung jawabnya, alamatnya di mana, layanannya apa saja," ujarnya.