sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dorong Kominfo Dalami ChatGPT, DPR: Perlu Dipastikan agar Terdaftar Dulu

Technology editor Carlos Roy Fajarta Barus
27/02/2023 12:34 WIB
Jika ChatGPT belum terdaftar sebagai PSE maka Kominfo perlu mengambil langkah pro aktif bersurat kepada platform dimaksud untuk segera memenuhi kewajibannya.
Dorong Kominfo Dalami ChatGPT, DPR: Perlu Dipastikan agar Terdaftar Dulu (FOTO:MNC Media)
Dorong Kominfo Dalami ChatGPT, DPR: Perlu Dipastikan agar Terdaftar Dulu (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika segera mendalami platform ChatGPT yang belakangan ramai diperbincangkan publik. 

Menurut dia, Kominfo perlu memastikan pemenuhan ketentuan sesuai aturan Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.

"Platform yang ada di masyarakat, termasuk ChatGPT tentu harus sesuai dengan ketentuan PSE yang dikeluarkan Kominfo. Kami dorong agar Kominfo segera mendalami ini tentu dengan berpegang pada regulasi yang ada (Permenkominfo 5/2020)," ujar Christina, Senin (27/2/2023).

Dia jelaskan, jika ChatGPT belum terdaftar sebagai PSE maka Kominfo perlu mengambil langkah pro aktif bersurat kepada platform dimaksud untuk segera memenuhi kewajibannya.

Sesuai Peraturan Menteri lanjut Christina, kategori PSE lingkup privat yang wajib mendaftar ke Kominfo.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement