"Diantaranya adalah PSE yang menyediakan layanan mesin pencari, penyediaan informasi elektronik berbentuk tulisan, gambar, suara, video, animasi, musik, film dan permainan, atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya," terangnya.
Christina menegaskan semua aplikasi termasuk ChatGPT wajib terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI.
"Kalau lihat ketentuan ini maka jelas ChatGPT ini wajib daftar. Maka langkah pertama menurut saya Kominfo perlu memastikan platform ChatGPT terdaftar terlebih dahulu," pungkas Christina.
Baca Juga:
(SAN)