sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dorong Kominfo Dalami ChatGPT, DPR: Perlu Dipastikan agar Terdaftar Dulu

Technology editor Carlos Roy Fajarta Barus
27/02/2023 12:34 WIB
Jika ChatGPT belum terdaftar sebagai PSE maka Kominfo perlu mengambil langkah pro aktif bersurat kepada platform dimaksud untuk segera memenuhi kewajibannya.
Dorong Kominfo Dalami ChatGPT, DPR: Perlu Dipastikan agar Terdaftar Dulu (FOTO:MNC Media)
Dorong Kominfo Dalami ChatGPT, DPR: Perlu Dipastikan agar Terdaftar Dulu (FOTO:MNC Media)

"Diantaranya adalah PSE yang menyediakan layanan mesin pencari, penyediaan informasi elektronik berbentuk tulisan, gambar, suara, video, animasi, musik, film dan permainan, atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya," terangnya.

Christina menegaskan semua aplikasi termasuk ChatGPT wajib terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI.

"Kalau lihat ketentuan ini maka jelas ChatGPT ini wajib daftar. Maka langkah pertama menurut saya Kominfo perlu memastikan platform ChatGPT terdaftar terlebih dahulu," pungkas Christina. 

(SAN)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement