sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KSP Pastikan Pembangunan IKN Tak Berhenti Pasca Jokowi, Ini Penyebabnya

Economics editor Riezky Maulana
13/03/2022 08:06 WIB
Kantor Staf Presiden (KSP) tanggapi kekhawatiran sejumlah pihak bahwa pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) hanya akan berjalan di masa Jokowi.
Kantor Staf Presiden (KSP) tanggapi kekhawatiran sejumlah pihak bahwa pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Nusantara hanya akan berjalan di masa Jokowi. (MNC)
Kantor Staf Presiden (KSP) tanggapi kekhawatiran sejumlah pihak bahwa pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Nusantara hanya akan berjalan di masa Jokowi. (MNC)

Dia menjelaskan, UU IKN merupakan landasan hukum dan acuan untuk melaksanakan segala tahapan proses pembangunan dan pemindahan IKN. Baik itu soal Otorita IKN, penataan ruang, pertanahan dan pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, hingga penanggulangan bencana serta pertahanan dan keamanan. 

Selain itu, sambung dia, UU IKN juga mengatur skema pendanaan dan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja. 

"Pengaturan itu untuk memberikan aturan yang jelas bagi proses pembangunan IKN yang dilaksanakan hingga 2045," jelasnya. 

"Aturan tersebut juga menjadi landasan pemerintahan selanjutnya dalam meneruskan proses pembangunan dan pemindahan IKN di Kalimantan," imbuhnya. 

Wandy mengatakan, IKN menjadi strategi untuk merealisasikan visi Indonesia 2045, yakni pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan merata melalui akselerasi pembangunan kawasan timur Indonesia. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement