KSPI juga mengapresiasi penyelesaian pembahasan oleh DPR RI dan pemerintah pada Oktober 2026. Said Iqbal menyampaikan apresiasi atas arahan Presiden Prabowo Subianto serta peran pimpinan DPR RI, termasuk Sufmi Dasco Ahmad, dalam mendorong penyelesaian undang-undang tersebut.
Salah satu kemajuan yang disoroti adalah penguatan mekanisme pemutusan hubungan kerja. Berdasarkan penjelasan Said, pengusaha wajib memberitahukan rencana Pemutusah Hubungan Kerja (PHK) dan menempuh perundingan bipartit. Apabila tidak tercapai kesepakatan, perselisihan dapat dilanjutkan melalui mediasi hingga Pengadilan Hubungan Industrial.
Ia menekankan pentingnya pembayaran upah selama proses perselisihan berlangsung sampai terdapat putusan berkekuatan hukum tetap. Ketentuan tersebut, menurutnya, memberikan kepastian agar pekerja tidak kehilangan penghasilan ketika memperjuangkan haknya.
“Dengan bahasa lain, tidak terlalu mudah sekarang pengusaha melakukan PHK,” katanya.
Dalam hal pesangon, Said Iqbal menyebut adanya penguatan melalui rumusan pembayaran paling sedikit satu kali ketentuan. Ia menilai hal tersebut penting untuk mengakhiri praktik pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan, sekaligus membuka ruang kesepakatan pembayaran yang lebih tinggi antara pekerja dan perusahaan.