"Seperti garmen, tekstil, sepatu, makanan, minuman, dan komponen elektronik," katanya.
Meski begitu, Ramidi mengakui dampak dari sektor pandemi covid menyerang semua sektor industri. Sehingga wajar adanya kesepakatan antara pihak perusahaan dan pegawai terkait tunjangan THR.
Sementara itu, pemerintah dalam hal ini telah membuat kebijakan sanksi kepada perusahaan yang belum melunasi pembayaran THR kepada pegawainya, meski dengan cara dicicil. Namun, nyatanya Ramidi mengatakan sejauh ini tidak ada satu pun perusahaan yang diberikan sanksi.
"Kami sudah menanyakan, minta satu saja perusahaan mana yang sudah diberi hukuman atau sanksi dari kemenaker? Faktanya enggak ada juga," tukasnya. (TYO)