sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KSPI Ungkap 1.487 Pekerja dari 7 Perusahaan Belum Dapat THR 2020

Economics editor Dimas Choirul
12/04/2021 15:42 WIB
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2021 dengan cara dicicil.
KSPI Ungkap 1.487 Pekerja dari 7 Perusahaan Belum Dapat THR 2020. (Foto: MNC Media)
KSPI Ungkap 1.487 Pekerja dari 7 Perusahaan Belum Dapat THR 2020. (Foto: MNC Media)

"Seperti garmen, tekstil, sepatu, makanan, minuman, dan komponen elektronik," katanya.

Meski begitu, Ramidi  mengakui dampak dari sektor pandemi covid menyerang semua sektor industri. Sehingga wajar adanya kesepakatan antara pihak perusahaan dan pegawai terkait tunjangan THR.

Sementara itu, pemerintah dalam hal ini telah membuat kebijakan sanksi kepada perusahaan yang belum melunasi pembayaran THR kepada pegawainya, meski dengan cara dicicil. Namun, nyatanya Ramidi mengatakan sejauh ini tidak ada satu pun perusahaan yang diberikan sanksi.

"Kami sudah menanyakan, minta satu saja perusahaan mana yang sudah diberi hukuman atau sanksi dari kemenaker? Faktanya enggak ada juga," tukasnya. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement