IDXChannel - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2021 dengan cara dicicil. Sebab, sekitar 1.487 pekerja dari 7 perusahaan belum mendapatkan hak pelunasan THR sejak 2020.
"Maka pada tahun ini, kami menolak pembayaran THR dicicil," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KSPI, Ramidi, di depan Gedung MK, Senin (12/4/2021).
Ramidi mengatakan perkiraan angka tersebut diketahui berdasarkan data serikat pekerja nasional (SPN). Pihaknya juga memperkirakan masih ada sekitar 20 perusahaan yang tidak melaporkan pembayaran THR ke DPP.
Karena itu, Ramidi menyatakan mulai pulihnya perekonomian dan banyaknya insentif yang diberikan pemerintah terhadap dunia usaha, maka seharusnya para pengusaha sudah mampu membayarkan THR kepada pegawainya.
"Perusahaan-perusahaan ini sebenarnya mampu," tegasnya.
Dia melanjutkan, berdasarkan data SPN, daerah Jakarta dan Banten masih ditemukan perusahaan yang belum melunasi THR pegawainya. Mayoritas berasal dari perusahaan yang bergerak di industri padat karya.