IDXChannel - Kuasa Hukum PT Tiki Jalur Nugraha Eka Kurir (JNE), Hotman Paris menjelaskan, penguburan beras bantuan presiden yang dilakukan kliennya agar beras rusak tersebut tidak disalahgunakan.
"Penguburan beras tersebut untuk mencegah beras ini disalahgunakan karena sudah busuk, takutnya nanti menimbulkan masalah apalagi ada stempel Banpres," ujarnya dalam konfrensi pers JNE di Jetski Cafe, Jakarta Utara, Kamis (4/8/2022).
Hotman Paris menegaskan, penguburan beras tersebut merupakan sebagai bentuk kliennya tidak melakukan tindakan melawan hukum.
"Dengan fakta bahwa beras itu dibuang dengan cara dicurahkan ke dalam tanah, anda sudah melihat bahwa tidak ada niat korupsi dari pihak JNE untuk menjual kembali beras tersebut," katanya.
Selain itu, Hotman mengatakan bahwa penguburan beras yang dilakukan pihak JNE merupakan sudah Hak dari pihak JNE.