Sandiaga tetap optimistis para wisman di Tanah Air tak berkurang meski adanya kebijakan pungutan pajak bagi turis asing di Bali.
Meski begitu, dia meminta para pelaku Ekraf ikut memantau dampaknya terhadap kunjungan wisman.
"Jadi ya tetap kita harus pantau bersama," kata dia.
Pajak kunjungan turis asing ke Bali akan segera diberlakukan pada 14 Februari 2024. Nantinya, wisatawan mancanegara yang hendak menyambangi Bali akan dikenakan biaya sebesar Rp150 ribu.
Aturan resmi itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
(NIA)