Keempat Tracing. Tenaga swabber dan tracer diupayakan untuk diperbanyak, sehingga mampu mencapai target yang telah ditentukan yakni 1:15 artinya apabila ada 1 orang yang terkonfirmasi positif, maka dapat dilakukan pengecekan terhadap 15 orang yang memiliki riwayat kontak erat.
Terakhir Kelima, Treatment. Tiap daerah diimbau untuk dapat menyediakan tempat isolasi terpusat yang memadai. Penguatan terhadap Puskesmas juga diperlukan dengan menyediakan tenaga kesehatan dan obat-obatan yang mencukupi. Selain itu, diharapkan setiap Kabupaten/Kota minimal memiliki 1 Rumah Sakit Rujukan Covid-19 dengan kualifikasi instalasi oksigen generator bagi para pasien yang tergolong bergejala berat.
Sebagaimana diketahui dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedagri) No. 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali Menyebutkan bahwa Malang Raya sudah mengalami penurunan level dalam pembatasan kegiatan masyarakat menjadi Level 3.
"Saya berharap seluruh pesan penting ini dapat dijalankan dan dilakukan secara disiplin guna menjadikan momentum positif ini sebagai masa transisi dari pandemi menuju epidemi," tandas Ganip Warsito.
(IND)