sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Lagi, Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Goreng

Economics editor Puteranegara
17/05/2022 20:09 WIB
peran tersangka yaitu bersama-sama dengan tersangka IWW mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) untuk beberapa perusahaan. 
Lagi, Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Goreng  (foto: MNC Media)
Lagi, Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Goreng  (foto: MNC Media)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pemberian fasilitas ekspor minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kepuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa penetapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022. 

"Satu orang tersangka yang dilakukan penahanan, yaitu LCW alias WH, selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI," kata Ketut kepada wartawan, Jakarta, Selasa (17/5/2022).

Dalam perkara ini, peran tersangka yaitu bersama-sama dengan tersangka IWW (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana) mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) untuk beberapa perusahaan. 

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka LCW alias WH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 17 Mei 2022 s/d 05 Juni 2022," ujar Ketut.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement