Nantinya proses perizinan akan dikemas dalam bentuk digital yang mengintegrasi semua kementerian lembaga (K/L) termasuk juga perjanjian keramaian dari Polri.
"Target dari bapak presiden bahwa izin minimal (maksudnya maksimal) dikeluarkan 45 hari sebelum event berlangsung dengan target event besar izin prinsip bisa diberikan 6 bulan sebelumnya," jelas Sandiaga.
"Izin teknis atau izin yang lebih detail 3 bulan sementara 45 hari sudah harus keluar izinnya dalam bentuk suatu sinergi secara totalitas dari K/L, termasuk melibatkan pemda, Mabes Polri, Polres, hingga tingkat Polsek," dia menambahkan.
Sandiaga berharap, dalam waktu singkat regulasi yang terdigitalisasi sekaligus ke insentif dan aspek pembiayaan ini bisa disampaikan ke publik karena ini satu masukan yang banyak didapatkan dari pelaku event.
"Di mana event-event itu dirasakan prosesnya sangat ribet, lama dan mahal. Nanti biaya-biaya yang ada itu semua dibuat transparan juga akuntabel," pungkasnya.
(FAY)