Dalam menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri tersebut, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri wajib data/informasi yang dilaporkan benar dan bersedia dikenai sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI.
“Laporan ini menjadi salah satu bagian yang terpenting dalam sudah surat edaran nomor 5 di mana Kami tidak akan ragu-ragu untuk memberikan sanksi bagi perusahaan-perusahaan industri yang tidak melakukan atau melaksanakan pelaporan sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam surat edaran nomor 5,” jelasnya.