sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Lalai Laporkan Prokes, 5.691 Izin Operasi Industri Dicabut Kemenperin

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
27/09/2021 19:09 WIB
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan tindakan tegas dengan mencabut 5.691 Izin Operasi dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
Lalai Laporkan Prokes, 5.691 Izin Operasi Industri Dicabut Kemenperin. (Foto: MNC Media)
Lalai Laporkan Prokes, 5.691 Izin Operasi Industri Dicabut Kemenperin. (Foto: MNC Media)

Dalam menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri tersebut, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri wajib data/informasi yang dilaporkan benar dan bersedia dikenai sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI.

“Laporan ini menjadi salah satu bagian yang terpenting dalam sudah surat edaran nomor 5 di mana Kami tidak akan ragu-ragu untuk memberikan sanksi bagi perusahaan-perusahaan industri yang tidak melakukan atau melaksanakan pelaporan sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam surat edaran nomor 5,” jelasnya. 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement